LOMBOK TENGAH, MP
Dalam rangka Evaluasi Penanganan Covid-19 menjelang ldul Fitri 1441 Hijriah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah, menyelenggarakan rapat evaluasi dipimpin langsung oleh Bupati Lombok Tengah, H. Moh. Suhaili FT, SH., didampingi Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.IP, Senin Malam (18/5) di Pendopo Bupati Lombok Tengah.
Rapat itu juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekda Lombok Tengah,Dr. H. Nursiah, S.Sos., M.Si, Kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lombok Tengah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Kepala Kantor Kementerian Agama dan Camat se Kabupaten Loténg. Sesuai hasil rapat keputusan tadi malam, Pelaksanaan ibadah selama Ramadhan dan Sholat Idul Fitri 1441 H tetap di rumah,tutur Kabag Humas dan Protokol Setda Lombok Tengah, H. Lalu Herdan di kantornya, selasa (19/5).
Ditegaskan, keputusan itu tetap mengacu pada Maklumai Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Lombok Tengah terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dalam rangka ikhtiar pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah Kabupafen Lombok Tengah tanggal 28 April 2020. Isi dari maklumat itu menegaskan agar ibadah shalat Jumat,shalat Idul Fitri tetap dilaksanakan di rumah masing-masing, dan tidak menggelar kegiatan silaturahim atau halal bihalal, baik di masjid atau musholla dan di tempat-tempat umum lainnya, tidak melaksanakan pawai takbiran melainkan dilaksanakan di rumah masing-masing tanpa melibatkan warga banyak," katanya.
Kemudian, pusat-pusat perbelanjaan tetap beraktivitas, dengan catatan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menyiapkan tempat mencuci tangan, jaga jarak, mengenakan masker, dan pengunjung yang masuk dibatasi dan diatur sehingga tidak berdesak-desakan pada saat berbelanja. “Untuk pengawasannya juga diperketat dengan melibatkan semua unsur. Jika ditemukan pelangaran, akan diberikan sanksi tegas, salah satunya dengan menutup aktivitas perbelanjaan,"tegasnya.
Labih lanjut ia katakan, pasar harian diputuskan tetap beraktivitas, dengan syarat menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. Sedangkan Pasar Mingguan ditutup. Pengawasan aktivitas pasar harian, selain melibatkan TNI-Polri, Pol PP, BKD/ BKK juga merekrut ASN setempat yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan aktivitas, Pasar Harian. "Kami juga akan menutup seluruh tempat wisata di Kabupaten Lombok Tengah,” ujarnya.
Begitu pula untuk mengantisipasi akan pulang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok Tengah sebanyak 3000 orang, perlu perhatian serius terutama pemeriksaan kesehatan waktu kedatangannya. “Karantina kecamatan maupm desa harus disiapkan jelasnya.
Sehingga, untuk menjaga situasi masyarakattetap terkendali, diterapkan sistem PSBD (Pembatasan Sosial Bersekala Dusun) dalam artian di masing-masing Dusun agar mengawasi dan membatasi lalu lalang orang yang masuk ke dusunnya. “Jadi kamiberharap agar Maklumat Bersama dapat berjalan secara efektif perlu dilakukan pengawasan dengan melibatkan semua unsur mulai dari aparat TNl-Polri, Sat Pol PP, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Keamanan Desa/Kelurahan (BKD/ BKK)," pungkasnya. Idk