LOMBOK TENGAH, MP

Untuk efisiensi dan efektivitaas Pendistribusian Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Lombok Tengah Bersatu terbagi menjadi tiga zona yaitu Zona Aik Meneng /Zona Utara meliputi 3 Kecamatan, Pringgarata, Batukliang, Batukliang Utara. Zona Tunjung Tilah, (Zona Tengah), yang terdiri dari KeƧamatan Jonggat, Praya, Praya Tengah dan Janapria, dan Zona Empak Bau, (Zona Selatan) yang terdiri dari, Kecamatan Praya Timur, Pujut, Praya Barat dan Praya Barat Daya, dan seluruh OPD Lingkup Lombok Tengah dilibatkan dalam pƩmbagian tersebut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, telah menerbitkan surat jadwal pendistribusian Jaring Pengaman Sosial (JPS) No.800/613/505, dalam surat tersebut menjelaskan, dalam mempelancar pelaksanaan Program JPS Bersatu penanganan Dampak Covid-19 di Kabupaten Lombok Tengah, dengan ini menyampaikan jadwal Pendistribusian JPS Bersatu yang ditujuan kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa di Lombok Tengah dan telah di tanda tangani langsung Bupati Kabupaten Lombok Tengah, H.Suhaili FT, SH
Dalam surat tersebut, para Camat diminta untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa (Kades) dan Lurah setempat untuk menentukan salah satu Gedung SD/SMP sebagai tempat penyerahan JPS Bersatu Lombok Tengah. Para Camat juga diminta untuk menyiapkan pengeras suara dan mengatur tempat duduk sesuai dengan Protokol Kesehatan. Pendistribusian JPS Bersatu Lombok Tengah itu akan diawali dari Zona Aik Meneng (Zona Utara) pada Tanggal, 11 Mei 2020, yang meliputi Kecamatan Pringgarata, Batukliang, Batukliang Utara dan Kecamatan Kopang.
Dilanjutkan dengan Zona Tunjung Tilah (Zona Tengah) pada tanggal, 12 Mei 2020 yang memiliputi Kecamatan Jonggat, Praya, Praya Tengah dan Kecamatan Janapria, Dan terakhir di Zona Empak Bau (Zona Selatan) pada Tanggal, 13 Mei 2020, yang meliputi Kecamatan Praya Timur, Pujut, Praya Barat dan Kecamatan Praya Barat Daya. Warga penerima JPS Bersatu Lombok Tengah akan menerima bantuan sosial (bansos) senilai Rp.600 ribu per Kepala Keluarga (KK) perbulan selama tiga bulan. ces