Lombok Tengah, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, sampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020 ke DPRD Loteng.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Lombok Tengah HL Pathul Bahri mengucapkan terimakasih kepada ketua DPRD Loteng, segenap pimpinan dan anggota DPRD Loteng serta semua peserta rapat.

Pathul menjelaskan tentang perjalanan APBD Loteng tahun anggaran 2020 yang telah memasuki bulan kedua pelaksanaan semester kedua dengan berbagai dinamika yang telah dihadapi.

Perubahan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2020, diformulasikan sebagai langkah untuk menyesuaikan perubahan dengan menyesuaikan asumsi kebijakan umum APBD yang telah ditetapkan, diantaranya menampung perubahan pokok-pokok kebijakan pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah berdasarkan perkembangan isu yang terjadi dalam pelaksanaan tahun anggaran 2020.

“Perubahan APBD tahun 2020 ini di sesuaikan dengan situasi bencana terutama dinamika yang terjadi akibat bencana non alam pandemi covid-19, serta mengakomodir beberapa kebutuhan yang bersifat wajib/mendesak dan beberapa prioritas lainnya dalam perubahan APBD tahun anggaran 2020,” tutur Pathul pada rapat paripurna yang di pimpin oleh ketua DPRD Loteng M Tauhid, kemudian dihadiri Plt Sekewan, Suhadi Kana dan segenap anggota DPRD, Selasa 11 Agustus 2020.

Pathul juga menjelaskan bahwa, adanya bencana non alam pandemi covid-19 telah menciptakan kondisi yang luar biasa dan mengubah secara drastis outlook perekonomian nasional termasuk di daerah.

Penyebaran covid-19 telah menimbulkan wabah penyakit dan menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, dan tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar, sehingga world health organization (who) telah menyatakan bahwa corona virus disease 2019 (covid-19) sebagai pandemic.

Atas dasar itu Pemerintah kabupaten Lombok Tengah juga telah menetapkan status siaga darurat bencana non alam covid-19 di Kabupaten Lombok Tengah, melalui keputusan bupati nomor 154 tahun 2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam corona virus disease 2019 (covid-19).

Sebagai langkah dalam pengelolaan keuangan daerah menghadapi pandemi global covid-19, pemerintah melalui peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan corona virus diseases 2019 (covid-19) di lingkungan pemerintah daerah, memberikan arahan kepada kepala daerah, antara lain memprioritaskan penggunaan APBD guna antisipasi dan penanganan dampak penularan covid-19 dengan pembebanan melalui belanja tidak terduga (BTT) sebagai langkah strategis dalam aspek fleksibilitas penggunaan anggaran.

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lainnya berkaitan dengan keuangan daerah khususnya dalam menghadapi kondisi pandemi covid-19, sehingga peraturan bupati tentang penjabaran APBD kabupaten lombok tengah tahun anggaran 2020 dilakukan perubahan hingga 4 (empat) kali.

“Selama masa tanggap bencana non alam pendemi covid-19 APBD Loteng tahun 2020 telah di lakukan perubahan hingga 4 kali,” ujar Pathul

Dinamika perubahan penjabaran APBD tahun anggaran 2020 tersebut menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2020, meliputi perubahan alokasi anggaran beberapa program/kegiatan pada belanja langsung yang diarahkan dalam rangka pencegahan dan penanganan covid-19 sebesar Rp.6.261.862.017,00 (enam miliar dua ratus enam puluh satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu tujuh belas rupiah).

Selain itu, terhadap belanja tidak terduga (BTT) yang tersedia pada APBD induk tahun anggaran 2020 dilakukan optimalisasi dan penambahan alokasi melalui refocusing dan realokasi anggaran dari beberapa pos belanja yang dialihkan ke BTT, antara lain bersumber dari pengurangan anggaran belanja tambahan penghasilan PNS dan belanja hibah, rasionalisasi belanja perjalanan dinas, rasionalisasi beberapa belanja modal seperti pembangunan gedung, jalan dan pengadaan lahan serta rasionalisasi kegiatan penyelenggaraan event-event daerah dan kegiatan diklat pns dengan total anggaran hasil refocusing sebesar Rp.50.486.598.000 sehingga alokasi anggaran BTT yang tersedia sebelumnya hanya sebesar Rp 2.560.000.000 menjadi sebesar Rp. 53.046.598.000,00.

Selain itu Peraturan bupati nomor 14 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 44 tahun 2019 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020. Beberapa hal yang mendasari dilakukannya perubahan kedua penjabaran APBD tahun anggaran 2020.

Perubahan kebijakan pendapatan daerah pada peraturan bupati nomor 14 tahun 2020 mengacu pada peraturan menteri keuangan nomor 35/pmk.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, di mana pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD, khususnya pendapatan transfer ke daerah dan dana desa berdasarkan rincian yang ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan tersebut, serta diminta pula untuk melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan asli daerah dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah serta memperhatikan perkiraan asumsi makro.

Perubahan kebijakan belanja daerah mengacu pada keputusan bersama menteri dalam negeri dan menteri keuangan nomor 119/2813/sj dan nomor 177/kmk.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, di mana pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian belanja daerah melalui: rasionalisasi belanja pegawai, rasionalisasi belanja barang/jasa sekurang-kurangnya sebesar 50% dan rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50%.

Berdasarkan hasil penyesuaian yang telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten lombok tengah dalam perubahan kedua penjabaran apbd tahun anggaran 2020, yaitu penyesuaian besaran target pendapatan asli daerah serta penyesuaian besaran target pendapatan transfer ke daerah dan dana desa, secara total target pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp.251.437.448.824.

Dengan adanya penurunan beberapa sumber pendapatan daerah tersebut, maka diperlukan penyesuaian terhadap belanja daerah agar struktur APBD tetap dalam posisi berimbang.

Adapun kebijakan penyesuaian terhadap belanja daerah, antara lain melalui rasionalisasi belanja gaji, pengurangan anggaran tambahan penghasilan PNS, pengurangan biaya penyelesaian pembayaran pembangunan gedung kantor bupati, rasionalisasi belanja pegawai dan belanja barang/jasa termasuk belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, serta rasionalisasi beberapa belanja modal pada program/kegiatan pada masing-masing opd, kecuali alokasi belanja yang bersumber dari dana yang bersifat earmarked dan anggaran belanja yang telah terealiasi.

Pada perubahan kedua penjabaran apbd tahun anggaran 2020, hanya difokuskan pada penyesuaian belanja daerah yang diakibatkan adanya penurunan target pendapatan daerah, sehingga tidak ada penambahan alokasi anggaran belanja tidak terduga atau btt tetap dialokasikan sebesar Rp.53.046.598.000,

Selanjutnya tentang Peraturan bupati nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan bupati nomor 44 tahun 2019 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020.

Pemerintah kabupaten lombok tengah melakukan perubahan ketiga penjabaran APBD tahun anggaran 2020, akibat dari laporan penyesuaian APBD kabupaten lombok tengah tahun anggaran 2020 yang telah disampaikan kepada kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri, dinilai masih belum sesuai dengan ketentuan keputusan bersama menteri dalam negeri dan menteri keuangan nomor 119/2813/SJ dan nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, dengan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya 35% sebagaimana tertuang dalam keputusan menteri keuangan nomor 10/KM.7/2020 tentang penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil.

Adapun kebijakan dalam perubahan ketiga penjabaran APBD tahun anggaran 2020, meliputi penyesuaian pendapatan bagi hasil pajak dari pemerintah propinsi nusa tenggara barat sesuai dengan surat kepala bappenda provinsi nusa tenggara barat nomor 973/390/02/bappenda/2020 perihal penyesuaian proporsi dan estimasi dana bagi hasil pajak daerah tahun 2020, dan penyesuaian kembali terhadap belanja daerah khususnya belanja langsung untuk memenuhi batas toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya 35%.

Hasil rasionalisasi pada belanja langsung diperoleh sebesar Rp.104.688.408.903,00 diarahkan untuk menutup defisit akibat penurunan target pendapatan bagi hasil pajak daerah dari provinsi dan pendapatan hibah ipdmip sebesar Rp.9.156.861.497,00 serta menambah alokasi belanja tidak terduga sebesar Rp.95.531.547.406,00 sehingga alokasi belanja tidak terduga menjadi sebesar Rp.148.578.145.406,00, dengan rencana arah penggunaan, meliputi Penanganan kesehatan, sebesar rp.76.724.945.406, Penanganan dampak ekonomi, sebesar Rp.25.000.000.000,00. Penyediaan jaring pengaman sosial, sebesar Rp.46.853.200.000,00.

Selanjutnya Peraturan bupati nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas peraturan bupati nomor 44 tahun 2019 tentang penjabaran apbd tahun anggaran 2020.

Berdasarkan peraturan presiden nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020, di mana pemerintah kabupaten lombok tengah memperoleh cadangan dak fisik sebesar Rp 58.008.940.000.

Serta berdasarkan keputusan menteri keuangan nomor 15/KM.07/2020 tentang tata cara pengelolaan dan rincian alokasi dana cadangan bantuan operasional kesehatan (bok) tambahan gelombang 3 tahun anggaran 2020.

Pemerintah kabupaten lombok tengah memperoleh alokasi dana cadangan bok tambahan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan sebesar Rp.6.360.000.000,00 sehingga dilakukan penyesuaian kembali penjabaran APBD tahun anggaran 2020 melalui penetapan peraturan bupati nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas peraturan bupati nomor 44 tahun 2019 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020.

Selain itu lanjut Pathul, kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2020, merupakan kerangka kebijakan dalam penyusunan rencana perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten lombok tengah tahun anggaran 2020.

Kebijakan umum perubahan APBD kabupaten lombok tengah tahun anggaran 2020, diformulasikan sebagai langkah untuk menampung dan menyesuaikan kembali terhadap asumsi kebijakan umum apbd yang telah ditetapkan dalam apbd induk tahun anggaran 2020, dan penjabaran APBD tahun anggaran 2020 yang telah beberapa kali dilakukan perubahan karena dihadapkan dengan berbagai perkembangan yang terjadi dalam pelaksanaan apbd tahun anggaran 2020, terutama perubahan pokok-pokok kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.

Adapun substansi pokok kebijakan umum perubahan apbd kabupaten lombok tengah tahun anggaran 2020, meliputi pendapatan daerah berdasarkan perkembangan pelaksanaan APBD tahun tahun anggaran 2020 dalam kurun waktu 1 semester pertama, dengan dilandasi perkiraan terukur dan realistis serta menindaklanjuti berbagai dinamika perubahan kebijakan pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah Provinsi NTB.

Target pendapatan daerah yang ditetapkan pada APBD induk tahun anggaran 2020 sebesar Rp.2.296.599.627.613,00 mengalami penurunan sebesar Rp.185.448.096.746,88 menjadi sebesar Rp 2.111.151.530.866,12, atau turun sebesar 8,07%.

Sementara Realisasi pendapatan daerah sampai dengan 30 juni 2020 sebesar Rp.1.067.403.314.129,32. Perubahan target pendapatan daerah tersebut disebabkan adanya penyesuaian target terhadap beberapa komponen pendapatan daerah, antara lain.

Target pendapatan asli daerah pada APBD induk tahun anggaran 2020 sebesar Rp.225.842.904.098,00 sedangkan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp.193.556.475.848,12 dan Rp.32.286.428.249,88.

Adanya pandemi covid-19 menjadi faktor utama dikeluarkannya kebijakan penurunan target pendapatan asli daerah pada hampir semua objek pajak daerah maupun objek retribusi daerah.

Selain itu, penurunan target juga terjadi pada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang bersumber dari bagian laba atas penyertaan modal (deviden) pada PT. Bank NTB, PD. BPR NTB lombok tengah dan PT. Jamkrida NTB bersaing, serta penurunan target lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang bersumber dari penerimaan bunga deposito dan pendapatan BLUD RSUD.

Namun di sisi lain, target pendapatan dana kapitasi JKN beberapa puskesmas mengalami peningkatan.

Target pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan pada APBD induk tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.640.814.171.000,00 sedangkan pada rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.500.902.944.000,00 atau berkurang sebesar Rp.139.911.227.000,00.

Target lain-lain pendapatan daerah yang sah pada apbd induk tahun anggaran 2020 sebesar Rp.429.942.552.515,00. Sedangkan pada rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2020 sebesar Rp.416.692.111.018, atau menurun sebesar Rp.13.250.441.497,00 dikarenakan pengurangan target pendapatan hibah dari pemerintah, pengurangan target pendapatan dana bagi hasil pajak dari Provinsi NTB, pengurangan target pendapatan dana insentif daerah dan dana desa, serta di sisi lain terdapat penambahan target pendapatan yang bersumber dari pendapatan hibah dana BOS.

Sedangkan untuk Penganggaran belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 mengalami perubahan yang cukup signifikan. Pada APBD induk kabupaten lombok tengah tahun anggaran 2020, anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp.2.322.729.524.329,00.

Sedangkan pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 direncanakan menjadi sebesar Rp.2.161.727.946.923,87 atau mengalami penurunan sebesar Rp.161.001.577.405,13.

Sedangkan Realisasi belanja daerah sampai dengan 30 juni 2020 sebesar Rp.790.031.976.911. Pokok-pokok perubahan kebijakan belanja daerah pada rancangan perubahan APBD, meliputi pergeseran anggaran antar organisasi perangkat daerah, antar kegiatan dan antar jenis belanja yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah dalam menghadapi kondisi pandemi covid-19, menjadi latar belakang dilakukannya perubahan peraturan bupati tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020 hingga 4 (empat) kali, sehingga dalam kebijakan belanja daerah pada perubahan apbd tahun anggaran 2020 tidak dapat dipisahkan dari berbagai dinamika yang telah terjadi dalam beberapa kali dilakukannya perubahan peraturan bupati tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020.

Pemanfaatan silpa tahun anggaran 2019 berdasarkan hasil audit BPK dan penyesuaian target dari beberapa sumber pendapatan asli daerah, yang harus dialokasikan dan disesuaikan dalam belanja pada perubahan APBD baik yang penggunaannya diarahkan atau bersifat mengikat maupun yang bersifat umum.

Sedangkan pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga yang diarahkan untuk mendanai belanja daerah yang bersifat wajib dan mengikat, serta diarahkan dalam rangka menunjang program dan kegiatan yang diprioritaskan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menjaga ketersediaan dana untuk penanganan pandemi covid-19, serta mengantisipasi kebutuhan tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam dan bencana sosial lainnya.

Terakhir orang nomer dua di Loteng ini menegaskan pengantar penyampaian rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD Loteng tahun anggaran 2020. Materi rencana perubahan APBD tahun anggaran 2020 selengkapnya tertuang dalam dokumen rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2020 yang telah disampaikan.

“Terhadap hal-hal yang masih kurang jelas dan memerlukan penjelasan lebih lanjut maka akan disampaikan dalam agenda pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah,” tutupnya Pathul Bahri.