LOMBOK TENGAH, MP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian keputusan pimpinan DPRD nomor 6 tahun 2019 tentang Penyempurnaan terhadap Ranperda tentang APBD dan Ranperbup tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran (TA) 2020. Serta penutupan masa persidangan pertama dan tahun sidang 2019. Sidang dipimpin Ketua DPRD, M. Tauhid didampingi Wakil Ketua, HM. Mayuki dan dihadiri Wakil Bupati, HL. Pathul Bahri, anggota dewan serta unsur Forkopinda di Rupatama Gedung DPRD, Senin (30/12) kemarin.

Wakil Ketua DPRD HM. Mayuki menyampaikan, beberapa waktu yang lalu, Badan Anggaran (Banggar) dan tim anggarah Pemerintah Daerah (Pemda) telah menyelesaikan pembahasan hasil evaluasi gubernur terhadap Ranperda tentang APBD TA 2020. Kemudian sesuai hasil rapat Banggar dan tim anggaran Pemda, pimpinan DPRD telah menetapkan keputusan nomor 6 tahun 2019. “Ini dijadikan dasar penetapan Ranperda tentang APBD TA 2020. Berdasarkan ketentuan pasal 115 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, keputusan pimpinan DPRD tentang hasil penyempurnaan Ranperda tentang APBD,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dewan, R. Mulyato Junaidi membacakan langsung keputusan pimpinan DPRD Loteng nomor 6 tahun 2019 tentang penyempurnaan terhadap Ranperda tentang APBD dan Ranperbup tentang penjabaran APBD TA 2020.

Dalam kesempatan tersebut, HM. Mayuki juga memaparkan berbagai capaian yang dilakukan selama setahun terkhir, termasuk juga menyampaikan 19 Ranperda selama setahun. Beberapa kegiatan yang telah diselesaikan pada masa sidang tahun 2019 tersebut, diantaranya pembahasan Ranperda pada masa sidang tahun 2019, DPRD telah berhasil menyelesaikan 19 pembahasan Ranperda. “19 pembahasan Ranperda ini terdiri dari tiga Ranperda dibahas anggota DPRD periode 2014-2019 dan 15 Ranperda dibahas anggota DPRD periode 2019-2024,” jelasnya.

Dikatakannya, selain membahas 19 Ranperda, pihaknya juga sudah melaksanakan rapat paripuma sebanyak 34 kali, dengan rincian 24 kali dilaksanakan anggota DPRD periode 2014-2019 dan 10 kali dilaksanakan anggota DPRD periode 2019-2024. Sementara untuk hearing atau rapat dengar pendapat umum telah dilaksanakan sebanyak 20 kali, dengan rincian 6 kali dilaksanakan DPRD periode 2014-2019 dan 14 kali dilaksanakan DPRD periode 2019-2024. “Untuk rapat alat kelengkapan dewan telah dilaksanakan sebanyak 124 kali, dengan rincian 64 kali dilaksanakan dewan periode 2014-2019 dan 60 kali dilaksanakan dewan periode 2019-2024,” terangnya.

la juga menyampaikan, untuk kegiatan reses sudah dilakukan sebanyak dua kali, dengan rincan satu kali reses dilaksanakan dewan periode 2014-2019 dan satunya lagi dilaksanakan dewan periode 2019-2024. “Untuk keputusan dewan telah diterbitkan sebanyak 21 keputusan, dengan rincian sembilan keputusan diterbitkan pada masa keanggotaan dewan periode 2014-2019 dan 12 keputusan diterbitkan pada masa keanggotaan dewan periode 2019-2024. Dan untuk keputusan pimpinan dewan telah diterbitkan sebanyak sepuluh keputusan dengan rincian 4 keputusan diterbitkan pada masa keanggotaan periode 2014-2019 dan 6 keputusan diterbitkan pada masa 2019-2024,” paparnya.

Sementara untuk rencana program kerja tahun sidang 2020 mendatang, lanjutnya, akan dilakukan berbagai agenda, seperti kegiatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam penyusunan pembahasan dan penetapan Ranperda dan produk hukum daerah lainnya, baik itu peraturan DPRD, keputusan DPRD dan keputusan pimpinan DPRD. “Kami juga mengagendakan pengusunan naskah akademik Ranperda usul dewan dan penyusunan, pembahasan, dan penetapan Ranperda usul DPRD melalui rapat-rapat AKD dan rapat paripurna. Termasuk melakukan pengkajian dan evaluasi efektifitas pelaksanaan Perda oleh masing-masing AKD,” tandasnya.

Lebih jauh ia menyampaikan kedepan akan dilakukan juga penyusunan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 ke tahun 2021 dan kegiatan pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan Perbup dan keputusan bupati. Selain itu, ada juga kegiatan penyempurnaan Perda berdasarkan hasil evaluasi Gubernur NTB, terhadap Ranperda yang telah disetujui bersama oleh bupati dan dewan. “Ada juga pembahasan peraturan dewan tentang perubahan tata tertib dewan. Pembahasan peraturan dewan tentang kode etik dewan dan tata beracara badan kehormatan DPRD. Serta pembahasan penggunaan hak-hak DPRD dan koordinasi serta konsultasi dengan lembaga pemerintahan dan lembaga lainnya," ungkapnya.

la juga menambahkan, selain melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk menunjang 3 fungsi lembaga DPRD tersebut, pihaknya juga akan melaksanakan berbagai kegiatan dibidang kélembagaan, diantaranya evaluasi pelaksanaan rencana kerja DPRD, penyusunan rencana ketja DPRD, kegiatan koordinasi antara DPRD derigan kab/kota, yang menjalin kerjasama dengan pemerintah, kegiatan asosiasi dewan seluruh Indonesia, kegiatan pimpinan DPRD menjadi juru bicara DPRD, kegiatan seminar lokakarya, dan yang lainnya. “Semoga seluruh rencana program kerja yang kita rencanakan untuk masa persidangan tahun 2020 mendatang dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya. I slp