LOMBOK TENGAH; MP
Badan Pembentukan Petaturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah mengaiukan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru untuk dibahas bersama Pemérintah Daerah.
Ranperda yang diusulkan terdiri dari sembilan 'usulan Pemerintah Daerah dan empat usulan DPRD Loteng. Hal ini disampaikan dalam rapat paripuma DPRD Loteng yang dipimpin wakil _ .ketua DPRD Loteng, H.L. Ahmad Rumiawan,Senin (15/6).
Selain itu, ranperda baru ini akan masuk dalam program Legislasi Daerah tahun .2021.Pembentukan perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan pemndang-undanganyang lebih tinggi,” ungkap ketua Bapemperda DPRD Loteng, Suhaimi SH.
Tidak hanya itu lanjut Suhaimi, Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi' sosial clan fdemokrasi . sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah. Atas :lasar itulah, pembentukan peraturan :laerah harus dilakukan secara taat asas, agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan hingga proses ' sosialisasi kepada masyarakat umum. Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk perda ada'lah :lalam proses perencanaan, pada proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam, apakah suatu pemecahan permasalahan di daerah ha… pembentukan Peraturan perundangundangan telah ditetapkan tahapantahapan yang hams dilalui oleh drgan pembentuk peraturan perundangu‘ndangan agar peraturan pemndangundangan yang dihasilkan memenuhi aspek formal, pengabaian terhadap tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dapat mengakibatkan suatu peraturan perundangundangan cacat secara formil. “Program Pembentukan Perda juga tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah, atau potret rencana . pembangunan materi hukum yang akan dibuat dalam satu tahun ke dep'an dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta untuk menampung kondisi khusus daerah, tetapi juga merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, cita hukum yang mendasari. dan sesuai dengan arah pembangunan daerah,” jelasnya.
Disatu sisi, dampak dari pandemi Covid19 banyak anggaran program yang ditarik. Termasuk juga berdampak pada kegiatan pembahasan Ranperda dimana dukungan anggaran untuk pembahasan Ranperda Non Komulatif terbuka yang ada di Sekretariat DPRD juga ikut terpangkas. Oleh sebeb itu, dalam penyusunan PTogram Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 juga mengakomodir beberapa Ranperda yang tertuang dalam Propemperda Tahun 2020._ Nam’un demikian, Bapemperda tetap berharap agar dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggam 2020, dukungan anggaran Pembahasan Ranperdaranperda yang tertuang dalam Propemperda tahun 2020 dapat dialokasikan kembali.
Berdasarkan hasil koordinasi Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Tengah selaku perangkat daerah yang membidangi pembentukan peraturan daerah lingkup pemerintah daerah, Pemerintah Daerah mengusulkan sembiian rancangan peraturan daerah, diantaranya Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, diinisiasi oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Ranperda tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak dan Retribusi Daerah di Kawasan .Ekonomi Khusus Mandalika, diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal, Pen'jinan Terpadu Satu Pintu, Ranperda tentang Kearsipan, diinisiasi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah diinisiasi oleh Dinas Pendidikan, Ranperda tentang Pengelolaan Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) dan Rusus' (Rumah Khusus) , diinisiasi oleh Dinas Perumahan dan Permuki-man, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diinisiasi oleh Dinas Perumahan dan Permukjman, Ranperda tentang Pengelolaanf Penataan, Pengendalian dan Pemeliharaan Jalur Hijau dan Ruang Terbuka Hijau, diinisiasi oleh Dinas Perumahan' dan Permykiman, anperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU), diinisiasi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman dan Ranperda tentang penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban, diinisiasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja. “Di DPRD Loteng kami mengajukan empat Ranperda, seperti Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, usulan. dari Komisi l, Ranperda tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, usulan Komisi ll, Ranperda tent‘ang Pengelolaan’ Limbah Beracun dan Berbahaya. usulan Komisi Ill dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, usulan Komisi 1V,” pgingkasnya. ldk